PONOROGO : Satreskrim Polres Ponorogo terus mengembangkan kasus penipuan berkedok investasi sapi perah abal-abal. Selain sudah menetapkan tiga orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah aset milik CV Trimanunggal Jaya. Salah satunya menyita brangkas milik perusahaan.
Brankas itu diamankan polisi dari rumah kuasa hukum tersangka Direktur CV Tri Manunggal Jaya, Bambang Kisminarso. Menurut Bambang, brankas itu memang sebelumnya diamankan di rumahnya lantaran khawatir terjadi pengerusakan oleh warga.
"Setelah tersangka ditangkap, dia menitipkan brankas ini. Nah hari ini, kami serahkan ke polisi untuk barang bukti," ungkapnya.
Bambang mengatakan brankas seberat lima kwintal itu hanya berisi dokumen perusahaan saja.Nantinya dokumen itu akan diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti dugaan penipuan. Selain brankas, sejumlah aset milik perusahaan juga sudah disita polisi, diantarnya kantor CV Trimanunggal Jaya, rumah, serta sebuah rumah makan milik Ibrahim di Jalan Batoro Katong, di Kelurahan Ronowijayan, Siman, Ponorogo.
(ADI)