"Saya hanya sebagai pengisi acara saja. Tidak pernah dapat reward," kata Badriah, di Mapolda Jatim, Selasa, 4 Februari 2020.
Pelantun lagu syantik itu mengakui pernah ditawari berinvestasi di MeMiles. Namun, ditolak.
"Promosi segala macam, semua orang pasti ditawarin. Tapi intinya saya hanya murni sebagai pengisi acara, tidak dapat reward," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi keterlibatan Siti Badriah hanya sebatas urusan pekerjaan.
"Peran saudari Siti Badriah hanya mengisi acara dan kemudian yang bersangkutan sempat ditawari menjadi member dari MeMiles tapi tidak mengiyakan," jelas Truno.
Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi bodong MeMiles. Mereka adalah Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, Manajer Suhanda, Motivator Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT MeMiles Prima Hendika dan Sri Wiwit selaku tangan kanan Direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagikan hadiah kepada para member.
Selain Siti Badriah, polisi sebelumnya telah memeriksa beberapa figur publik lain yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pingkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro. Penyidik juga memeriksa cucu Presiden Soeharto, Ari Sigit dan istrinya Rika Callebaut.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp136 miliar, 24 unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
(IDM)