Tersangka Kasus Investasi Bodong MeMiles Bertambah

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan. (Foto: Medcom.id/Amaluddin) Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan. (Foto: Medcom.id/Amaluddin)
Surabaya: Tersangka kasus investasi bodong PT Kam And Kam alias MeMiles bertambah. Seorang master pemasaran berinisial E, 54, dan kepala IT PH, 22, diduga turut terlibat dalam penipuan dengan omzet Rp750 miliar itu.

"Dua orang ini telah menjalani pemeriksaan tersangka, setelah ditangkap pada Selasa, 7 Januari (2020) lalu," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, di Surabaya, Sabtu, 11 Januari 2020.

Dari tangan E, polisi menyita uang tunai sebesar Rp102 juta, empat unit ponsel, dan satu unit ponsel tablet. Sedangkan PH ditangkap dengan barang bukti sebuah laptop dan dua buah ponsel.

Hingga saat ini, total barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp122 miliar. Uang tersebut disita Polda Jatim hasil dari memblokir rekening utama PT Kam and Kam.

"Selanjutnya uang itu kami simpan di rekening khusus penampungan barang bukti, yang bekerja sama dengan Bank Mandiri," ujarnya.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

"Sementara dari data posko pengaduan masyarakat selaku korban nasabah MeMiles, tercatat ada sebanyak 164 pengaduan baik daring maupun luring," kata Luki.

Luki merinci 164 pengaduan tersebut terdiri dari 100 pengaduan via Whatsapp, 14 pengaduan via Instagram, dua pengaduan via Twitter, dua pengaduan via Facebook, 20 pengaduan via email, dan 26 pengaduan langsung di posko yang terletak di SPKT Polda Jatim.


(IDM)

Berita Terkait