Dirapid Test, Empat ASN Pengadilan Negeri Surabaya Reaktif Covid-19

Ilustrasi/medcom.id Ilustrasi/medcom.id

SURABAYA : Pasca terdapat satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang positif covid-19, Pengadilan Negeri, Surabaya menggelar rapid test. Hasilnya, dari 298 ASN yang dites, terdapat empat orang yang dinyatakan reaktif. 

Humas PN Surabaya, Martin Gintig membenarkan hal itu. Menurutnya, empat orang yang dinyatakan reaktif tersebut adalah IH sebagai Panitera Pengganti, FI staf bagian Informasi Teknologi (IT), YP dan AR masing-masing staf bagian pidana.

"Saat ini, mereka sudah dalam pantauan gugus tugas. Mereka menjalani isolasi sambil menunggu hasil swab keluar," ungkap Martin.

Meski demikian, Martin mengatakan masih ada 24 ASN yang belum mengikuti rapid test. Alasannya beragam, mulai sakit dan urusan pribadi yang mendadak. Lalu, kebijakan yang diambil, mereka tak diizinkan masuk ke PN Surabaya.

"Sebelum menyetorkan hasil rapid test, mereka tak dizinkan masuk," terangnya. 

Sebelumnya, salah seorang hakim, Eko Agus Siswanto dinyatakan meninggal dunia di sebuah klinik yang terletak di sekitar jalan Pacuan Kuda Surabaya. Hakim ketua pemeriksa perkara MeMiles ini, menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 13.00 WIB pada Jumat, 12 Juni 2020 lalu.

Eko meninggal setelah sebelumnya melakukan olah raga pagi harinya dan sempat absen kerja di PN Surabaya. Saat berada di kosnya, ia mendadak gagal nafas dan mengalami kejang. Eko diketahui merupakan hakim baru di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Sehari sebelumnya, PN Surabaya juga berduka atas kematian seorang juru sita bernama Surachmad. Penyebab kematian Surachmad juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan Covid atau tidak. Namun diketahui istri Surachmad telah dinyatakan positif terpapar covid-19. 


(ADI)

Berita Terkait