MAGETAN: Diduga menjadi pelaku penculikan anak, seorang guru honorer bernama Zulkifli Alfujari (26) asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diringkus Polres Magetan, Minggu 23 Februari 2020.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan Zulkifli ditangkap di lingkungan Pondok Pesantren, Desa Temboro, Kecamatan Karas saat bersama korbannya, korbannya berinisial ZA (12), yang masih keponakannya sendiri.
Polres Magetan melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari Imam Ayatullah, ayah ZA. Saat datang atang ke Polres Magetan, ayah ZA membawa surat bukti lapor dari Polres Musi Banyuasin.
"Dari dasar surat itu, anggota Polres Magetan langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan, " ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku dan korban termasuk dalam rombongan 14 orang dari Musi Banyuasin yang datang ke pondok pesanteran di Magetan. Rombongan 14 orang ini hanya menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza berpelat nomor WG 1741 JY.
Dalam menangani perkara, lanjut AKBP Festo, pihak Polres Magetan hanya membantu menangkap pihak terlapor. Selain itu, mengamankan korban dan sejumlah anggota rombongan.
"Untuk proses penyidikan diserahkan ke Polres Musi Banyuasin. Karena lokasi kejadiannya di sana, ” katanya
Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin IPDA Rini Agustin mengatakan hilangnya ZA atau korban terjadi pada Selasa 11 Februari 2020. Namun, pihak keluarganya baru melapor ke polisi selang sepekan kemudian.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Unit PPA melakukan pelacakan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menemukan terlapor dengan berkoordinasi dengan tim IT Polda Sumatera Selatan.
"Setelah identitas pada handphone korban dicek. Titik lokasi korban diketahui di Magetan dan keluarganya lebih dulu datang ke sini,” ujar Rini di Mapolres Magetan. (RIZAL FAHLEVY)
(RNU)