"Kami juga akan menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 5 Februari 2020.
Luki menerangkan Polda Jawa Timur telah menyita aset milik MeMiles senilai Rp147 miliar. Namun, pihaknya mendapat informasi sejumlah aset dari PT Kam and Kam itu mengalir ke luar negeri.
"Kami akan menelusuri kebenaran informasi itu," ujarnya.
Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Luki menjelaskan investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam, tanpa mengantongi izin.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan bergabung di aplikasi MeMiles. Investasi bodong itu telah memiliki 264 ribu member.
"Total aset senilai Rp761 miliar," ungkapnya.
Luki membeberkan setiap anggota MeMiles yang berhasil merekrut anggota baru akan mendapat bonus. Sedangkan jika memasang iklan, anggota MeMiles harus melakukan top up dana ke rekening PT Kam and Kam.
"Dari Top up itu anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 160 Juncto Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
(IDM)