MALANG: Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya penanganan penyebaran virus corona (covid -19) di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) akan dimulai Minggu, 17 Mei 2020.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa keputusan PSBB Malang Raya tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama tiga kepala daerah Malang Raya di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2020.
"Mulai hari Minggu, efektif PSBB. Dalam pelaksanaannya, tiga hari pertama merupakan masa imbauan dan teguran," kata Khofifah.
Dijelaskan Khofifah, sebelum memasuki masa efektif penerapan PSBB Malang Raya, Pemkab Malang, Pemkot Malang, dan Pemkot Batu memiliki waktu tiga hari, mulai 14-16 Mei 2020 untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Setelah masa sosialisasi tersebut, pelaksanaan PSBB Malang Raya akan dimulai secara efektif. Namun, pada tiga hari pertama pelaksanaan PSBB tersebut baru memasuki masa imbauan dan teguran. "Memasuki hari keempat, hingga hari ke-14 akan dilakukan teguran dan penindakan," kata Khofifah.
Pelaksanaan PSBB Malang Raya,lanjut Khofifah, tidak lepas dari kondisi geografis wilayah tersebut merupakan satu kesatuan. PSBB diharapkan bisa menekan atau bahkan menghentikan penyebaran virus korona di wilayah Malang Raya.
"Ini merupakan bagian dari penanganan covid-19 yang diharapkan bisa lebih signifikan dan terukur dalam menekan atau menghentikan penyebaran covid-19, khususnya di Malang Raya," kata Khofifah.
Di Malang Raya sendiri, total saat ini terdapat 80 kasus positif covid -19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh.
(TOM)