SURABAYA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1.813 gram (1,8 kg), Kamis 29 April 2021.
Sabu beserta alat hisap bong itu merupakan hasil ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021. Total sebanyak 94 perkara pidana narkotika.
Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan BB dari perkara lainnya, salah satunya senjata tajam berupa pisau dari perkara pelanggaran UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
"Serta 210 butir pil koplo dari perkara pelanggaran UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Semua BB yang dimusnahkan dari ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021," ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi.
Tak hanya itu, jajaran Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan BB dari perkara pelanggaran Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). Antara lain, kertas rekapan togel, bolpoin, kartu ATM, Buku Tabungan, Handphone, kayu, print out dan kartu remi.
"Adapun mekanisme pemusnahan, kita tempuh dengan beberapa metode, kalau BB sabu dan perkara Kamnegtibum kita musnahkan dengan cara dibakar. Lalu pil koplo kita blender dan barang bukti Sajam kita potong menggunakan gergaji gerinda," beber Kasna.
Kegiatan ini, juga dihadiri Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Perwakilan dari BNN Kota Surabaya, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Surabaya, Perwakilan dari BPOM Surabaya serta para Kepala Seksi (Kasi) dan jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Surabaya.
(TOM)