SITUBONDO: Dua biduan lokal bersama seorang pria diringkus petugas Satreskoba Polres Situbondo, Jawa Timur setelah terciduk mengelar pesta narkoba, jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencium gelagat dua wanita yang berprofesi sebagai penyanyi yang menggelar pesta narkoba di sebuah rumah.
"Setelah dilakukan penggrebekan kami menemukan barang bukti satu, alat hisap dan satu poket sabu masih dalam kemasan plastik, serta timbangan," ujar AKP Sugiarto, Kasat Narkoba Polres Situbondo, Selasa 6 April 2021.
Polisi langsung mengembangkan kasus ini dan mengarah pada salah satu nama AGS yang diduga sebagai pemasok. Tersangka AGS diringkus di kawasan Karang Asem, Kecamatan Kota.
"Dari hasil penggrebekan kedua, kami menemukan kembali sabu dalam plastik yang dikemas siap jual serta timbangan, " ujarnya.
Saat ini, ketiganya menjalani pemeriksaan. Dari barang bukti, dipastikan jika tiga tersangka bukan hanya pemakai namun juga pengedar.
"Dua tersangka yang berprofesi penyanyi ini mengaku mengedar sabu karena sepi job. Mereka biasanya manggung di pesta hajatan. Ketiganya memang sudah kita amati sebelumnya, " ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam hanya bisa menyanyi dari balik jeruji besi. Sebab dijerat pasal 114, 112 dan 132 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.
(TOM)