JEMBER : Dosen Universitas Jember berinisial RH telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya remaja berusia 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jember,Rabu 21 Juli 2021. Dalam sidang tertutup itu, RH didakwa dengan pasal pencabulan. Sidang perdana digelar secara virtual. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember sedangkan majelis hakim dan jaksa hadir di PN Jember.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Agus Budiarto mengatakan, sidang kasus pencabulan tersebut dilaksanakan secara tertutup karena korban anak-anak di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan Adik Sri Sumiarsih. Sidang berlangsung lancar. Kondisi terdakwa dalam keadaan sehat.
"Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya, pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam rumah tangga karena korban mengalami stres tingkat sedang," tuturnya.
BACA JUGA : Waspada Oksigen Palsu, Begini Cara Membedakannya
Adik Sri Sumarsih mengatakan, dalam surat dakwaan itu, awalnya penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan kasus pencabulan. JPU Kejari Jember menambahkan juga Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"JPU menambahkan UU KDRT mengingat korban stres dan trauma sesuai hasil surat psikiatri dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember. Namun, dalam visum et repertum tidak ada tanda-tanda kekerasan," katanya.
Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen FISIP Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya. Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021. Sejak itu pula, dia tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa.
(ADI)