BOJONEGORO: Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia melakukan operasi yustisi untuk menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara persuasif.
Eva dan timnya mendatangi pedagang makanan yang masih terlihat berjualan di atas pukul 20.00 WIB. Dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, ia terlihat mengobrol dengan seorang pedagang nasi goreng supaya mematuhi aturan PPKM Darurat.
Dia menasehati para pedagang, sesuai dengan aturan yang berlaku, pedagang makanan dilarang melayani makan di tempat. Selain itu, ia juga mengimbau pedagang untuk menutup kedainya karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.
BACA: Rusuh Tolak PPKM Darurat di Pasuruan, Ratusan Pemuda Ditangkap!
Mendengar hal itu, pedagang pun mengeluh dagangannya belum habis. Akhirnya, Kapolres memborong semua dagangannya supaya pedagang tetap bisa mendapat nafkah. Sementara, nasi goreng yang diborong langsung dibagikan untuk orang yang membutuhkan.
"Saat ini kan lagi masa pandemi otomatis kita juga mengimbau masyarakat. Mereka boleh buka, dengan catatan take away saja. Namun, kita juga paham omzet mereka juga mungkin sehari-hari turun," ujar Eva.
(TOM)