MALANG : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman tembakau iris (TIS) ilegal senilai Rp1,17 miliar ke luar Kota Malang. Kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan serangkaian operasi beberapa sejak beberapa hari lalu.
"Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp1,17 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 127,8 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Selasa 20 Juni 2023.
Pengungkapan kasus ni berawal dari informasi yang didapat dilanjutkan pelaksanaan patroli darat dalam rangkaian Operasi Gempur pada 15 Juni 2023, pada wilayah yang dijadikan jalur pengiriman rokok ilegal. "Pada saat dilakukan pemerikaan, petugas menemukan 142 karung berisi tembakau iris siap giling atau siap digunakan untuk produksi," katanya.
Tembakau iris tersebut, tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tanpa dilengkapi dengan dokumen cukai. Total seluruhnya mencapai 4,26 ton tembakau.
baca juga : Kekeringan Landa 3 Desa di Lereng Gunung Penanggungan, 7.589 jiwa Kekurangan Air Bersih
Dia menambahkan, tembakau iris merupakan barang kena cukai, sehingga dalam mengangkut komoditas tersebut harus dilindungi dengan dokumen cukai. Usai diamankan, barang dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dalam pemeriksaan tidak ditemukan dokumen cukai, tentunya hal ini tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, sehingga kami lakukan penindakan," katanya.
(ADI)