JEMBER: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan sebanyak 842 orang bakal calon legislatif yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 tidak lolos verifikasi administrasi dan belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
"Dari total 868 bakal caleg DPRD Jember, hanya 26 bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi administrasi, sedangkan sisanya sebanyak 842 bakal caleg tidak lolos. Cukup fantastis jumlahnya," kata anggota KPU Jember Akhmad Susanto, Selasa, 27 Juni 2023.
Menurutnya, hasil verifikasi tersebut sudah dibahas melalui rapat pleno di internal KPU Jember dan sudah disampaikan kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024 agar segera diperbaiki.
"Parpol harus segera melakukan perbaikan data administrasi bakal calegnya masing-masing dengan rentang waktu yang diberikan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ucap Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jember itu.
BACA: 445 Bacaleg di Kota Madiun Belum Penuhi Syarat
Bakal caleg yang tidak memenuhi syarat, lanjut dia, masih diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan berkas administrasi sesuai batas waktu yang ditentukan pada jadwal tahapan Pemilu 2024.
Beberapa syarat yang belum terpenuhi di antaranya belum ada surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) terkait tidak terlibat pidana, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit, serta keterangan tidak terlibat dalam kasus narkoba.
"Bakal caleg atau parpol yang tidak bisa melengkapi persyaratan administrasi bakal calegnya hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis dinyatakan gugur, sehingga tidak bisa menjadi caleg DPRD Jember pada Pemilu 2024," katanya.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.972.216 pemilih yang terdiri dari 997.449 pemilih perempuan dan 974.767 pemilih laki-laki yang tersebar di 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Jember.
(TOM)