MALANG : Manajemen Malang Plaza menampik adanya unsur kesengajaan dalam musibah kebakaran yang terjadi pada Selasa 2 Mei 2023 lalu. Hal itu disampaikan menyusul isu mal sengaja dibakar untuk keperluan pencairan asuransi.
"Tidak ada ke arah sana (Kesengajaan). Memang berita yang berkembang dari beberapa media bahkan sudah memunculkan angka-angka saya juga belum menerima berkas itu, berkas asuransi gimana. Tapi kalau dikaitkan asuransi, terus ada unsur kesengajaan tidak ada, dipastikan tidak ada," kata perwakilan manajemen Malang Plaza, Sholehuddin, Rabu 3 Mei 2023.
Sejauh ini dari hasil komunikasinya dengan manajemen diakui prosedur pengamanan mal telah berjalan maksimal, termasuk bagaimana mengantisipasi adanya kebakaran. Tetapi terkait adanya informasi dugaan ketiadaan alat pemadam ringan (APAR) sebelum kejadian, ia belum bisa memastikan kebenarannya.
baca juga : Viral, Emak-emak Sumenep Ken Dedes Jaman Now Konvoi Berakhir Ditilang Polisi
"Protap yang sudah dilakukan, jadi sebelum jam yang ditentukan pihak satpam sudah mematikan dulu, mengoreksi apakah ada yang masih belum dimatikan atau tidak itu sudah dimatikan. Kalau prosedur dari satpam sebagai keamanan sudah dilakukan gitu," katanya.
Segera Hitung Kerugian
Manejemen Malang Plaza belum menghitung pasti kerugian akibat kebakaran. Pasalnya perhitungan kerugian masih menunggu kepastian untuk bisa mengecek di lokasi kejadian usai penyelidikan dari tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
Salah satu tim kuasa hukum manajemen Malang Plaza Sholehuddin menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan dan dikomunikasikan dengan kliennya, ada sekitar 135 sampai 150 pemilik usaha yang terdampak kebakaran. Tetapi dia belum mengetahui jumlah pasti data di atas kertas, karena belum membuka semua dokumen tersebut.
"Saya belum punya yang data lengkap, hasil diskusi sekitar 135 atau 150-an kalau nggak salah. Manajemen juga tidak bisa mengalkulasi untuk sementara ini," ucapnya.
Dirinya meminta waktu dua sampai tiga hari lagi agar membuka sejumlah dokumen yang diserahkan dari manajemen pengelola Malang Plaza. Sebab dirinya mengaku baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada Selasa kemarin sesaat ketika kebakaran terjadi.
"Kita masih menghitung berapa jumlah kerugian dari pihak manajemen, makanya saya minta waktu 2-3 hari mungkin. Kemarin saya mendapatkan surat kuasa, sehingga saya tidak bisa membuka dokumen-dokumen yang ada," pungkasnya.
(ADI)