TRENGGALEK: Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satreskoba Polres Trenggalek, Jawa Timur. Satu diantaranya merupakan pegawai outsourcing Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DKPLH) atau Dinas Kebersihan.
Tiga tersangka itu adalah AYH, SS dan ARP. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Trenggalek. Selain tersangka . polisi juga mengamankan barang bukti 2 paket hemat sabu-sabu 0, 5 gram, 0,27 gram dan 0, 57 gram, alat isap, sepasang sandal dan telepon genggam .
Polisi menyebut AHY merupakan pegawai outsourcing di DPKLH Trenggalek dan satu jaringan dengan tersangka SS. Dalam menjual barang haramnya, tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan sabu di sela-sela sandal .
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu. Dari penyelidikan, kami menangkap AHY di salah satu hotel beserta barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam sela-sela sandal, “ ujar Kapolres Trenggalek, AKBP DONI Satria Sembiring.
Dari tersangka AHY, polisi mengembangkan kasus dan berhasil menangkap tersangka SS di tempat berbeda.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap jaringan pengedar sabu-sabu buang lain, yaitu ARP.
Tersangka ini ditangkap beserta barang bukti 0, 57 gram sabu siap edar. ARP tercatat sebagai narapidana yang mendapatkan pembebasan atau asimilasi satu bulan lalu.
Akibat perbuatannya, kini tiga tersangka diamankan di Polres Trenggalek dan di jerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(TOM)