Modal 2 Ekor Kelinci, Pria Tuban Perdaya Korban Hingga Rp1,5 Miliar

Giyang ditangkap bersama barang bukti 2 ekor kelinci (Foto / Metro TV Giyang ditangkap bersama barang bukti 2 ekor kelinci (Foto / Metro TV

TUBAN : Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28) harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ini diduga telah melakukan penipuan senilai Rp1,5 miliar. Modusnya investasi bodong berkedok jual beli kelinci.

Penangkapan Giyang berawal dari laporan salah satu korban yang merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pelaku menawarkan kelinci melalui media sosial facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra. Korban pun tertarik hingga membeli kelinci yang ditawarkan Giyang.

“Pada pembelian pertama lancar, selanjutnya pada pembelian berikutnya pelaku ini terus berkelit dan tidak mengirimkan barang yang dibeli oleh korban,” terang AKP Rukimin, Kapolsek Jenu, Polres Tuban.

Baca Juga : Janjikan Masuk Akpol Tanpa Tes, Stafsus Wantannas Gadungan Ini Tipu Korban Rp1,1 Miliar

Uniknya, Giyang bukanlah peternak kelinci. Pelaku bermodal 2 ekor kelinci di rumahnya lalu difoto. Sedangkan korban yang beli sebanyak 30 ekor Kelinci juga dilayani oleh pelaku dengan pembayaran di awal melalui transfer.

“Karena tak kunjung dikirim. Korban melaporkan kejadian itu dan pelaku kita amankan,” tambah Kapolsek Jenu, Polres Tuban itu.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terungkap ternyata pria yang berjualan kelinci tersebut juga melakukan penipuan lain dengan modus investasi untuk bisnis jual beli Kelinci tersebut. Tak tanggung-tanggung berdasarkan dari pengakuan pelaku, bahwa sudah ada sekitar 60 orang dari beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban yang telah menjadi korban investasi bodong dari pelaku itu.

“Tak hanya penipuan jual beli, tapi yang bersangkutan ternyata juga melakukan penipuan dengan modus investasi. Untuk setiap korban kerugian bermacam-macam, mulai ada yang jutaan sampai dengan ratusan juta. Kalau ditotal sekitar Rp 1,5 miliar lebih,” pungkas Rukimin.

 


(ADI)

Berita Terkait