Viral Sertifikat Vaksin Jokowi, Data Presiden Bocor?

Ilustrasi sertifkat vaksin covid-19. Medcom.id Ilustrasi sertifkat vaksin covid-19. Medcom.id

JAKARTA: Sertifikat vaksinasi milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di media sosial. Benarkah data orang nomor satu di Indonesia ini bocor?

Sertifikat yang dapat diunduh pada aplikasi PeduliLindungi itu berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, waktu vaksinasi, dan jenis vaksin yang digunakan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Airf Fakhrulloh mengatakan peristiwa itu bukan kebocoran data. Pihaknya menduga ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi Jokowi untuk mendapatkan informasi.

"Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti itu," ujar Zudan, melalui pesan singkat, Jumat, 3 September 2021.

BACA: Bupati Situbondo Dikecam! Borong Mobil Baru Rp 1,4 Miliar

Zudan menyebut ancaman pidana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Seseorang yang tanpa hak mengakses data kependudukan dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Serta Pasal 95A yang mengatur hukuman bagi orang yang menyebarkan data kependudukan.

Zudan menjelaskan aplikasi PeduliLindungi dapat dibuka oleh siapa pun. Sertifikat vaksin milik seseorang bisa didapatkan dengan memasukkan nama dan NIK.

Dia menyebut data seperti NIK banyak didapat dari mesin pencari (Google). Sebab masyarakat seringkali meninggalkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Di Google banyak NIK yang terbuka. NIK kita beredar saat mengurus apa pun karena seringkali meninggalkan fotokopi KTP dan KK," tutur dia.

Dia menyarankan aplikasi PeduliLindungi diperbaiki. Sehingga perlindungan data pribadi lebih kuat.

"Saran saya untuk PeduliLindungi perlu dua factors otentication, tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital," ujar Zudan.

Zudan menyampaikan telah melaporkan sertifikat vaksinasi presiden yang viral ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Saat ini, sertifikat tidak bisa diakses lagi secara luas.

 


(TOM)

Berita Terkait