Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dilaporkan Propam

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema Ditekuk Persebaya/ist Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema Ditekuk Persebaya/ist

JAKARTA: Sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pelaporan buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim yang menewaskan ratusan orang.

Selain Nico, para korban Tragedi Kanjuruhan juga melaporkan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Kemudian, para anggota polisi lainnya yang menembakkan gas air mata saat peristiwa tersebut.

"Pelaporan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan," kata perwakilan kuasa hukum, Anjar Nawan Yusky saat dikonfirmasi, Selasa, 22 November 2022.

Laporan itu telah diterima Propam dengan nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan. Terlihat pada surat aduan Propam itu pihak yang dilaporkan yakni Anggota Satbrimob Polda Jatim yang terlibat pengamanan (PAM) stadion berdasarkan sprin pengamanan dari Kapolres Malang, dengan nomor Sprin/1606/IX/PAM3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

Lalu, ada pula aduan terhadap anggota Sabhara Polres Malang dalam sprin yang sama. Dia juga terlibat pada pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

BACA: Terungkap, Ini Identitas Korban Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang di Pacet

Kemudian, ada nama Irjen Nico Afinta yang kini sudah dimutasi sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri. Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono belum merespons perihal laporan ini hingga berita ini dibuat.

Sebanyak 50 orang baik korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berbondong-bondong menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 November 2022. Mereka datang untuk melaporkan insiden maut itu karena belum puas dengan penetapan enam tersangka.

Namun, ketika itu laporan mereka belum diterima Bareskrim Polri dengan alasan sudah ada laporan dengan kasus yang sama tengah ditangani Polda Jatim. Padahal, laporan yang di Polda Jatim model A, yaitu laporan dibuat langsung oleh anggota polisi.

Korban membuat laporan ke Bareskrim dengan laporan berbeda dan pasal sangkaan berbeda. Meski begitu, keputusan penolakan laporan belum final. Penyidik Bareskrim Polri membuka audiensi dengan perwakilan korban dan ahli pekan depan. Guna memutuskan bisa tidak laporan itu diterima.
Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.

Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah, salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 135 orang meninggal dunia.

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

 


(TOM)

Berita Terkait