NGAWI : Sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib apes menimpa Iswanto (32), warga Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Bukannya lapor polisi usai dapat uang palsu dari hasil jualan motor, dia malah membelanjakan uang itu untuk membeli handphone. Akhirnya ia ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko mengatakan kasus uang palsu itu terungkap saat Iswanto dilaporkan oleh korban, Fajar Hayu (31), warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar. Iswanto menggunakan uang palsu untuk membeli handphone milik korban.
"Awalnya pelaku curiga setelah menerima uang dari tersangka. Ciri-ciri uang yang tidak terlihat asli. Ketika diraba, teksturnya berbeda," katanya, Kamis 27 Oktober 2022.
Agung menjelaskan total ada sebanyak 26 lembar uang palsu sejumlah Rp1,3 juta. Atas laporan itu, polisi menangkap Iswanto. Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan 65 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan nilai Rp4.550.000.
“Total 91 lembar yang kami amankan atau senilai Rp4.550.000,” jelas mantan Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
baca juga : Minta Usut Tuntas Tragedi Kanjuruan, Aremania Bopong Pocong hingga Keranda
Pelaku mengakui tahu uang itu palsu. Iswanto mendapatkannya usai menjual motor pada seorang pria asal Kecamatan Mantingan. Pelaku beralasan nekat membelanjakan uang itu lantaran tak mau rugi.
(ADI)