Kalah PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, PT Meratus Selalu Hindari Kewajiban Bayar Rp50 Miliar

Kuasa hukum dari PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif saat mengikuti proses sidang (Foto / Istimewa) Kuasa hukum dari PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif saat mengikuti proses sidang (Foto / Istimewa)

SURABAYA : PT Bahana Line menyesalkan tindakan dari PT Meratus Line yang hingga kini terus mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga. Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas.

Penyesalan ini disampaikan oleh kuasa hukum dari PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif. Saat dikonfirmasi ia menyatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT Meratus Line terkait dengan pembayaran utang Rp50 miliar. Pembayaran utang itu, sesuai putusan PKPU, untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

"Sampai saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Meratus. Proposal yang disampaikan harus jelas dan tidak mengada-ada," ujarnya, Jumat 14 Oktober 2022.  

Ia menambahkan, sampai saat ini pihak Meratus masih mempersoalkan masalah perkara pidana dan perdata yang masih berjalan. Padahal, dalam putusan Pengadilan Niaga, kedua hal tersebut sudah dikesampingkan karena dianggap sebagai dua hal yang berbeda. Utang tetap harus dibayar.

"Mereka masih mempersoalkan masalah pidana dan perdata. Padahal itu hal yang berbeda dan harus dikesampingkan. Ini sudah putusan pengadilan niaga," katanya.

baca juga : Penyebar Video Porno Mantan Istri Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, Meratus hingga kini tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan PKPU-SEMENTARA di Pengadilan Niaga dengan nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022. Dimana, dalam putusan itu disebutkan jika PT Meratus Line dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.

"Namun putusan itu tidak dipatuhi oleh PT Meratus Line sehingga meningkat menjadi  putusan PKPU Tetap," tambahnya.

Ia menjelaskan, upaya mengulur waktu terlihat dari adanya permohonan PT Meratus Line yang yang memohon agar mengubah proses PKPU-Sementara menjadi PKPU-Tetap selama 120 hari dengan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022.

"Hasilnya, hakim memutuskan Meratus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) TETAP selama 120 hari. Permintaan kita sederhana, silahkan bawa proposal yang diminta Bahana, ya itu ya dibayar utangnya," katanya.

Selain mempersoalkan itu, pihaknya juga telah melaporkan pihak Meratus kepada hakim pengawas. Ia melaporkan Meratus karena keberatannya atas penunjukkan kantor akuntan publik "Buntar dan Lisawati" yang melakukan penghitungan kerugian PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022.

"Jadi penunjukkan kantor Akuntan Publik itu tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pengurus PT Meratus Line dalam PKPU. Selain itu, laporan akuntan publik itu dibuat tanpa persetujuan dan atau melibatkan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pihak terkait," tandasnya.

Oleh karenanya, dalam surat laporan keberatan dengan nomor 158/SKB-SM&P/Ex/X/2022 itu, pihak PT Bahana Line memohon pada hakim agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line (Dalam PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya.

"Karena PT Meratus Line (Dalam PKPU) nyata telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait