105 CPNS-PPPK Mengundurkan Diri, DPR : Harus Ditelusuri

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id
CPNS-PPPK Mengundurkan Diri, DPR Bakal Panggil KemenPANRB hingga BKN

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ratusan CPNS-PPPK Mengundurkan Diri, DPR Bakal Panggil KemenPANRB hingga BKN ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/ratusan-cpns-pppk-mengundurkan-diri-dpr-bakal-panggil-kemenpanrb-hingga-bkn/2.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

JAKARTA : Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal memanggil Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemanggilan ini terkait ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.

"Itu yang akan dibahas saat dalam RDP (rapat dengar pendapat) nanti, pekan depan rencananya akan ada RDP dengan PAN-RB dan BKN," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, Kamis 2 Juni 2022.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk ditelusuri terkait banyaknya CPNS yang mengundurkan diri. Sebab, menurut politikus PKS itu mundurnya CPNS yang telah lulus seleksi cukup merugikan negara. "Kami khawatir ini menjadi fenomena gunung es, yang mundur selama ini kan sudah 105, boleh jadi akan lebih besar lagi,"nya

Mardani menjelaskan, dampak kerugian yang timbul dari banyaknya CPNS mengundurkan diri dikhawatirkan bakal mengganggu layanan publik. Sebab, posisi yang seharusnya sudah di tempati oleh CPNS, karena mundur kembali kosong. "Ini bencana, karena mereka yang sudah terpilih itu sudah mengisi formasi yang sudah lama di kaji dan diputuskan," ucap Mardani.

Baca juga : Perbedaan Pelat Nomor Hitam dan Putih, Begini Penjelasan Polisi

Dia menyebut, untuk mengisi posisi yang kosong mau tidak mau harus kembali menggunakan anggaran dan harus melewati prosedur yang cukup memakan waktu kembali, yang mana seharusnya waktu tersebut seharusnya sudah bisa digunakan untuk bekerja.

"Dan untuk pengisiannya memerlukan prosedur dan waktu yang lama lagi. Dikhawatirkan ada sistem kerja yang terganggu,” tuturnya.

Menurutnya, fenomena ini memang bukan yang pertama kalinya terjadi ketika para CPNS memutuskan untuk mengundurkan diri padahal sudah diterima dan dinyatakan lolos secara seleksi.

"Ini memang bukan yang pertama, tapi tahun ini menjadi yang terbanyak hingga kurang lebih 105 orang, kalau sebelumnya paling 1 sampai 5 orang," ucapnya.

Sebelumnya, menurut data BKN sebanyak 100 CPNS yang telah lolos mengundurkan diri setelah lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Tak hanya itu, 442 PPPK juga diketahui melakukan hal yang sama. Sebanyak 442 PPPK mengundurkan diri terdiri dari PPPK Guru Tahap I sebanyak 104 orang, PPPK Guru Tahap 2 sebanyak 280 orang dan PPPK Guru Non Guru berjumlah 58 orang.


(ADI)

Berita Terkait