SURABAYA : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus penipuan bermodus arisan dan investasi bodong beromset Rp7 miliar. Satu tersangka atas nama Anggrita Putri Khaleda (22) warga Wiyung, Surabaya ditangkap. Korban dari penipuan mencapai 250 orang.
Kasubdit Ciber Direskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan mengatakan Anggrita menjalankan aksinya sejak 2019 lalu. Modusnya dia menghimpun dana dari para nasabah dengan dalih investasi dengan keuntungan besar. Pada akhirnya, investasi tersebut tidak ada dan uang nasabah tidak kembali.
"Tidak tanggung-tanggung, sudah 250 orang yang menjadi membernya. Sementara untungnya mencapai Rp1 miliar," katanya, Rabu 1 Juni 2022.
Wildan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban berinisial DA melapor bersama beberapa korban lain. Mereka mengaku tertipu arisan dan investasi bodong. Berdasar laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Baca juga : Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jatim Aman
"Antara pelaku dan korban sudah pernah mediasi. Tersangka mengaku saat itu sirkulasi keuangann dalam bisnisnya kolaps, sehingga tidak bisa membayar tagihan kepada membernya. Tersangka berjanji akan membayar dengan cara mencicil.
Setelah itu, para korban kembali menunggu cicilan yang dijanjikan Anggrita. Namun setelah ditunggu beberapa lama kenyataannya tidak terealisasi.
"Kerugian korban berfariasi. Aalah satu member RF mengaku mengalami kerugian sebesar Rp73 juta. Ada sekitar 250 orang member, total kerugian semua member sekitar Rp7 milyar," ujarnya.
Wildan menambahkan, untuk menarik perhatian para member, pelaku menjanjikan keuntungan atau bunga yang tidak masuk akal. Misalnya untuk investasi Rp5 juta, pelaku menjanjikan pengembalian Rp7 juta. Itu pun dalam waktu sebulan.
"Selain itu pelaku juga kerap menjanjikan barang berharga sebagai hadiah sepeti ponsel hingga motor," katanya.
(ADI)