Gadai Motor Calon Istri, Kabur Saat Ijab Kabul

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MADIUN : Fenomena calon pengantin pria kabur kembali terulang. Kali ini menimpa Eka Aprilia Prameswari (20), seorang mempelai wanita asal Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Parahnya, mempelai pria kabur setelah menggadaikan motor calon istrinya.

Momen penting pada tanggal 16 Mei 2022 lalu, sedianya menjadi hari bahagia bagi Eka. Namun harapan itu kandas. Sebab, pria yang bakal menjadi calon suaminya tiba-tiba melarikan diri pada H-1 pelaksanaan ijab kabul. Dia adalah Zidane Fitrah Wahyu (21).

Parahnya, Zidane kabur setelah membawa sepeda motor dan handphone. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga mempelai wanita lantas melaporkan kasus ini ke polisi. Usai mendapatkan laporan itu, polisi lantas melakukan penangkapan.

“Kami lakukan penangkapan. Karena membawa motor dan handphone calon istrinya,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin 23 Mei 2022.

Baca juga : Meresahkan, Makelar di Lamongan Hasut Peternak Agar Jual Murah Sapi Terjangkit PMK

Dia menjelaskan, korban dan pelaku sudah saling kenal selama 1 tahun sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah. Mereka resmi berpacaran sekitar 3 bulan dan sepakat menikah yang direncanakan pada tanggal 16 Mei 2022 kemarin.

“Kalau yang pria itu sebenarnya warga Batam. Tetapi bekerja di Madiun sebagai karyawan swasta,” kata mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Dari keterangan keduanya menyebutkan bahwa setelah menikah nanti akan tinggal bersama di rumah sang perempuan (korban). Sehingga orang tuanya pun percaya-percaya. Ternyata tak disangka. Kejadian sehari sebelum pernikahan, pelaku malah membawa kabur motor dan handphone korban.

“Tanggal 17 kita amankan beserta sepeda motor dan handphone masih di wilayah Madiun,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait