MALANG : Tim Satresnarkoba Polres Malang menemukan ladang ganja di lereng gunung Semeru. Belakangan diketahui, ganja itu sengaja ditanam oleh seorang pria yakni Prayitno alias PIR (58), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Tersangka mengaku menamam ganja untuk dikonsumsi sendiri dan sebagai obat stroke.
Dari tangan Prayitno, polisi mengamankan barang bukti yakni 6 batang pohon ganja ukuran besar, 42 batang pohon ganja tertanam ukuran sedang dalam polibek plastik, 67 batang pohon ganja ukuran kecil dalam polibek plastik, 90 polibek plastik berisikan benih ganja dan 1 bungkus biji ganja dalam plastik transparan seberat 292 gram.
Dirinya mengaku bahwa penanaman ganja itu ia lakukan bersama rekannya berinisial KSN yang juga telah diamankan polisi. Ia menyebut bahwa hasil pohon ganja yang ditanam, ia konsumsi sendiri. Dan sebagian digunakan oleh KSN untuk pengobatan ibunya yang menderita sakit stroke.
“Nanamnya di belakang rumah. Dikonsumsi sendiri dan bersama KSN untuk pengobatan ibunya yang sakit stroke. Itu diseduh dengan air untuk dijadikan (seperti) minuman teh,” ujar PR, Senin 5 September 2022.
Sementara itu, dari tangan KSN polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa 1 Poket ganja di bungkus plastik transparan seberat 441 gram, 27 batang tanaman ganja, 1 Buah kantong kresek warna putih berisi ranting tanaman ganja berisikan 248 buah, 1 Buah Kantong kresek warna kuning berisi daun ranting, tanaman ganja seberat 31 gram.
Baca juga : Tolak Pungli, Siswa SMKN 1 Boyolangu Demo Sekolah
"Namun, berdasarkan penyelidikan, selain untuk dikonsumsi sendiri, hasil tanaman ganja yang ditanam PR dan KSN itu ternyata juga diedarkan dan dijual," kata KBO Satresnarkoba Polres Malang, Iptu Umarji.
Umarji mengatakan salah satunya dijual kepada seorang warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang berinisial MLD (44). Bahkan, penangkapan terhadap PR dan KSN bermula saat polisi mengamankan MLD. Umarji menjelaskan awalnya polisi menerima informasi bahwa MLD kerap menggelar pesta Sabu dan Ganja.
"Kami menindaklanjuti informasi tersebut. Dan MLD diringkus pada Rabu 31 Agustus 2022. Lalu, berkembang dengan penangkapan PR dan KSN di rumahnya masing-masing," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, penanaman ganja dilakukan PIR dan KSN juga dilakukan di lahan kurang lebih seluas 1 hektar. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa dari lahan tersebut nampak sudah pernah dilakukan panen. Meskipun, tersangka PR mengaku belum lama menanam ganja tersebut.
“Jadi di lahannya itu ada sebagian yang terlihat bekas dibakar. Itu bisa dilihat bahwa (kemungkinan) telah ada tanaman (ganja) yang dipanen oleh tersangka,” pungkasnya.
(ADI)