Tersangka Teroris di Malang Sering di-Bully Semasa Sekolah

Tim Bidlabfor Polda Jatim dan Tim inafis Polres Batu mengeledah rumah kontrakan terduga teroris di Desa Junrejo, Kecamaan Junrejo, Batu, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024)(ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya) Tim Bidlabfor Polda Jatim dan Tim inafis Polres Batu mengeledah rumah kontrakan terduga teroris di Desa Junrejo, Kecamaan Junrejo, Batu, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024)(ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

Batu: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memprofilkan latar belakang terduga teroris HOK yang ditangkap di Batu, Malang, Jawa TImur. Remaja 19 tahun ini diketahui tertutup dari keluarganya dan sering menjadi korban perundungan (bullying).

HOK yang saat ini bersekolah di pesantren setara kelas satu SMA. "Waktu itu yang bersangkutan karena menurutnya dia sering di-bully dan sering diejek oleh teman-temannya," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 6 Agustus 2024.

Aswin menjelaskan bahwa HOK berhenti mengenyam pendidikan formal karena sering mendapat teguran dari pihak sekolah. Saat SD hingga SMP, remaja ini disekolahkan di lembaga pendidikan informal.

"Yang bersangkutan juga sering mendapat teguran karena melakukan berbagai pelanggaran," ujar Aswin.

Selain itu, keluarga melihat keseharian HOK di rumah mulai terlihat aneh. Setelah terpapar paham radikal sejak November 2023, kehidupan HOK semakin tertutup pada Mei 2024.

"Waktu itu yang ditanyakan oleh orang tuanya pada saat itu adalah pembelian 20 liter cairan (aseton) yang kemudian, dari situ orang tuanya itu merasa anak ini sudah tidak pada jalurnya,” ungkap Aswin.

Densus juga memeriksa kedua orang tua HOK. Mereka dipastikan tidak terlibat dalam jaringan terorisme dan dipulangkan.

"Orang tuanya telah dikembalikan dengan kesimpulan dari kita saat ini, bahwa orangtuanya tidak terlibat dalam suatu organisasi atau jaringan terorisme,” tutur Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 itu.

HOK ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu, 31 Juli, sekitar pukul 19.15 WIB. Remaja ini berencana melakukan bom bunuh diri di tempat ibadah di Batu, Malang. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh Densus karena ia ditangkap saat hendak membuang bahan peledak.

HOK dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 


(SUR)

Berita Terkait