Pengendara Wajib Tahu, Ini 11 Jalur Haram Dijadikan Parkir

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Sebagai pengguna kendaraan Anda harus mematuhi peraturan lalu lintas. Salah satunya soal parkir kendaraan. Peraturan parkir tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau pidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.

Kendaraan yang melanggar akan diderek pertugas Dishub dan dikenakan sanksi denda Rp500.000. Jadi jangan ngamuk bila ditilang petugas. Lalu, jalur jalan mana saja yang tidak boleh dijadikan tempat parkir? Berikut 11 titik kendaraan dilarang parkir.

Baca Juga : Ingin Berlibur Saat Musim Hujan? Cek 4 Komponen pada Mobil Sebelum Jalan

1. Jalur khusus pejalan kaki
2. Jalur khusus sepeda
3. Tikungan
4. Jembatan
5. Terowongan
6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
7. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
8. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
9. Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
10. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
11. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

 


(ADI)

Berita Terkait