"Lalu tersangka LNN bin Kam Ha (20) warga Desa Manufui Kec. Biboki Kab. Timor Tengah Utara NTT trekait kasus penganiayaan," kata salah satu sumber yang enggan disebut namanya.
Bisa dimungkinkan ketiga tersangka akan mendapatkan tambahan pasal (diperberat) karena melanggar hukum dan berlama lagi waktunya di penjara karena melarikan diri.
Baca Juga : Jebol Tembok, Tiga Tahanan Polsek Balongbendo Diduga Kabur
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja masih menampik dan menyatakan hoax soal larinya tiga tahanan Mapolsek Balongbendo yang diketahui tembok ruang tahanan dekat jemuran berlubang, dan diketahui petugas Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB tersebut.
“Yang jelas TSK An DDA (29), AW (33) & LNN (20) lg bobok di dalam Sel.. ????????????,” jawabnya di group WhatsApp Pewarta Polresta Sidoarjo.
(ADI)