SURABAYA : Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Timur Tengah. Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan 17 PMI yang hendak diselundupkan tanpa dokumen. Ketiga tersangka tersebut antara lain, pasangan suami istri berinisial HR (39 tahun) dan LJS (47), warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kemudian SR (50), warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Mereka dijerat Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa 7 Maret 2023.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya pada Minggu 5 Maret 2023. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang.
baca juga : Dikeroyok Belasan Remaja, Siswa SMP di Surabaya Gegar Otak
"Saat itu kami temukan 17 perempuan calon PMI," katanya.
Ke-17 calon PMI tersebut, kata dia, rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil tiga bulan. Saat dilakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut.
(ADI)