Aniaya Pelajar Gegara Tak Aktif di Grup WA, 4 Pemuda Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PASURUAN : Empat pelaku penganiayaan pelajar SMP, N (15) ditetapkan tersangka. Keempat tersangka masing-masing berinisial T dan H. Keduanya diduga berperan menganiaya korban. Sementara D dan A diduga berperan sebagai perekam video penganiayaan itu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, mengatakan dari keempat tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur. Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf C UU Perlindungan Anak. Keempatnya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," ujar Farouk, Sabtu 4 Maret 2023.

Farouk menyebut, akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada hidung dan berdarah, memar telinga kiri, dada kanan, lengan kiri, siku kanan, dan pinggang kiri. "Luka-luka diduga akibat tendangan bertubi-tubi yang dilayangkan pelaku kepada korban. Namun, ia sudah mendapatkan perawatan medis," ujar Farouk.

baca juga : Rombongan Santri Tabrak Truk Parkir di Tuban, 8 Orang Kritis

Sebelumnya, video penganiayaan terhadap pelajar berseragam batik beredar viral di media sosial. Dalam video berdurasi 25 detik itu, tiga orang berpakaian hitam terlihat tengah menganiaya remaja. Korban tampak pasrah mendapat tendangan dan pukulan oleh salah satu orang dari sekelompok remaja itu.

Salah satu pelaku terlihat memukul dan menendang korban memakai pakaian bertuliskan Kutho Begal. "Sepurane mas," kata korban sebagaimana dilihat dari video yang beredar.

Namun bukannya menghentikan aksi penganiayaannya, pelaku justru menghujani pelajar berseragam sekolah itu dengan tendangan hingga mengenai mulutnya. Beruntung aksi itu coba diredam oleh perekam video yang diduga mengenal pelaku. Berdasarkan penelusuran, aksi itu dilakukan di warung kopi yang berada di kawasan Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Korban pengeroyokan adalah N (15), siswa SMP Al Azhar Sekarjoho, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Diduga, motif penganiayaan itu karena para pelaku sakit hati korban tidak aktif dalam grup WhatsApp dan tidak bersedia diajak kumpul.

 


(ADI)

Berita Terkait