BANYUWANGI : Pedagang mainan keliling di Kabupaten Banyuwangi berinisial MM (50) ditangkap polisi. Warga Kelurahan Kertosari itu diduga mencabuli 21 siswa SD dengan mengimingi mainan gratis.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Wijoyo mengatakan, dugaan pencabulan terbongkar seusai seorang guru memergoki aksi pria tersebut. Kemudian, guru tersebut mengundang wali murid untuk berkoordinasi dan disepakati untuk melaporkan insiden ini ke polisi.
"Dari laporan itulah, kami langsung mengamankan tersangka," kata Wijoyo, Selasa 14 Februari 2022.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi bejat penjual mainan ini dilakukan sejak Januari 2023 lalu. Perbuatan itu dia lakukan ketika berjualan di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi.
"Dalam menjalankan aksinya dia memberikan iming-iming. Seperti pemberian mainan gratis, diberi uang bahkan, juga iming-iming untuk diajari mengendarai sepeda motor," katanya.
baca juga : Bejat! Bapak di Blitar Hamili Anak Kandung saat Ditinggal Istri Jadi TKI
Total ada 21 korban yang sudah terdeteksi. Korban duduk di bangku kelas satu hingga enam SD. "Pencabulan terjadi dalam kurun waktu satu bulan sejak Januari lalu. Dilakukan saat dia menjajakan dagangannya di depan sekolah-sekolah," ujarnya.
Wijoyo menambahkan, kemungkinan besar jumlah korban masih bisa bertambah. Sementara yang melapor masih hanya satu sekolah saja. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Korban dikenakan pasal perlindungan anak, lantaran para korban masih berusia dibawah umur semua. Sehingga, korban terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(ADI)