PASURUAN: Sepak terjang jambret sadis asal Kecematan Grati, Kabupaten Pasuruan berakhir dengan timah panas menembus kakinya. Satreskrim Polres Pasuruan Kota terpaksa menembak setelah pelaku berusaha kabur.
Sebelum kakinya tertembus peluru petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota, tersangka berinisal MS sudah 13 kali melakukan aksi kejahatan berupa perampasan handphone. Korbannya rata-rata perempuan.
"Petugas melakukan tindakan terukur setelah berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkapa di rumahnya, " ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman.
Dijelaskan Kapolres, tersangka MS sudah belasan kali melakukan penjambretan dengan komplotannya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Diantaranya di Jalan Raya Rejoso, Jl Raya Grati serta di Jl Pantura Kota Pasuruan.
Selain menangkap tersangka jambret, petugas juga meringkus penadah barang, SH. Pria yang juga warga Kecamatan Grati ini memiliki toko handphone dan membeli barang-barang hasil kejahatan.
Saat diinterogasi, tersangka MS mengaku sengaja mengincar perempuan sebagai target operasi kejahatan karena jarang melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka jambret dijerat pasal pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. Sementara penadah barang dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(TOM)