LAMONGAN : Seiring berjalannya waktu, kerugian yang ditimbulkan penipuan berkedok investasi yang didalangi mahasiswi asal Lamongan, Samudra Zahrotul Bilad (21) semakin fantastis. Kini, korban yang terjerat penipuan ini pun silih berganti melaporkan. Tercatat, ada 50 warga yang meliputi warga Plumpang Tuban, Brondong, Laren dan Paciran Lamongan ditemani Pengacara Wellem Mintarja, mengadukan kasus ini ke Polres Lamongan.
Mereka mengaku, telah ditipu oleh reseller berinisial JHN, warga asal Tebluru Kecamatan Solokuro, Lamongan, yang merupakan partner dari owner investasi bodong, Bilad. “Betul, reseller ini adalah jaringannya owner yang sedang mengemuka dan sudah jadi tersangka,” ujar pengacara Wellem Mintarja.
Menurut Wellem, kerugian yang harus ditanggung oleh para kliennya tersebut lumayan besar, yakni mencapai Rp700 juta. Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian disertai alat bukti transaksi investasi melalui reseller JHN. Termasuk alat bukti berupa chat Whatsapp yang berisi penawaran untuk melakukan investasi dengan janji-janji keuntungan bagi mereka yang mau menanamkan modal atau menyerahkan uang kepada terlapor.
Baca Juga : Sempat Ajak Ibu Mati Bersama, Pemuda Surabaya Tewas Gantung Diri
Informasinya, JHN tak berjalan seorang diri. Selama ini, ia menjalankan investasi abal-abalnya bersama suaminya. Tak tanggung-tanggung, hingga saat ini sudah banyak korban yang tergiur oleh janji-janji manis JHN. Para korban menyerahkan sejumlah uangnya untuk diinvestasikan ke JHN, yaitu dalam rentang bulan November 2021 sampai Desember 2021.
“Ayo melu investasi iki, engkok pasti ngrasakno keenaken. Sing melok wes akeh. (Mari ikut investasi ini, nanti pasti merasakan enaknya. Yang ikut (investasi) sudah banyak),” tulis salah satu Whatsapp JHN yang ditunjukkan pelapor.
Meski pada awalnya JHN merealisasikan janjinya kepada para korban dengan memberikan hasil keuntungan yang cukup besar, namun di minggu berikutnya, JHN tak lagi melakukannya. “Kalau hitungan kami, klien kami rugi sebesar Rp700 juta,” kata Wellem.
Mirisnya, lanjut Wellem, saat para korban menanyakan uangnya, JHN malah balik mengancam para korban. Kepada korbannya, JHN mengancam untuk melaporkan pidana jika mereka terus-menerus mempersoalkan uang yang sudah diinvestasikan. Wellem memastikan, JHN dan para pelaku lainnya yang turut serta dalam penipuan ini bisa dijerat hukum.
Menurutnya, apa yang mereka lakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(ADI)