LAMONGAN : Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil membekuk pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan sekaligus perusakan terhadap salah satu kafe di Lamongan. Pelaku yang dibekuk tersebut masing-masing adalah S (24) dan SA (18). Keduanya merupakan mahasiswa yang sama-sama berasal dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
“Dua pelaku tersebut berhasil dibekuk polisi. Sementara tiga pelaku lainnya yakni R, J, dan D masih DPO,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin 7 Maret 2022.
Para tersangka tersebut diketahui telah melakukan kekerasan kepada korbannya, AK (16), remaja asal Dusun Pasinan, Desa Durikedungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan. “Kejadian tersebut terjadi di dalam kafe bernama Naik Daun yang berlokasi di Jalan Raya Babat-Jombang, tepatnya di Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang,” terangnya.
Miko menerangkan, kejadian ini bermula saat korban AK bersama seorang temannya memesan kopi di kafe tersebut. Setelah itu, keduanya lalu duduk di kursi tengah sambil memainkan smartphone mereka. Namun, tiba-tiba korban dihampiri oleh dua pelaku yang tak dikenal dengan maksud menantang korban untuk berkelahi.
Baca juga : Polisi Buru Penabrak 5 Penumpang Elf di Tol Sidoarjo
Lantaran korban tak menanggapi tantangan tersebut, akhirnya dua pelaku langsung memukul korban AK. Tak cukup itu, tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih DPO pun turut membantu mengeroyok korban secara bersama sama dan brutal. Setelah puas melakukan penganiayaan kepada korban, para pelaku tersebut langsung melarikan diri ke arah selatan dan ke arah utara dengan menaiki sepeda motor mereka.
Modusnya, saat itu pelaku S memukul korban di bagian pundak bagian kanannya sebanyak satu kali. Sedangkan pelaku SA memukul ke arah leher bagian belakang dan punggung korban sebanyak satu kali. Sementara pelaku lainnya yakni R dan J, memukul dan menendang ke arah korban secara membabi buta beberapa kali. Serta, pelaku D yang memukul korban menggunakan gelas ke arah kepala korban.
“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya. Lalu, setelah digelandang dan diinterogasi di Mapolres, keduanya mengakui perbuatannya,” papar Miko.
Menurut Miko, pelaku yang merupakan pesilat ini mengaku bahwa keduanya disuruh oleh pelaku R yang merupakan kakak angkatannya di salah satu perguruan silat untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku mengaku, jika keduanya disuruh oleh pelaku R untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lainnya yang masih DPO,” tandasnya.
Selain membekuk pelaku, Miko berkata, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 1 buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 keping pecahan gelas kaca.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Jo pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta,” pungkasnya
(ADI)