MALANG : Satreskrim Polres Malang menangkap dua penjual benih lobster atau benur ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Mereka adalah Adi Kuswoyo alias Woyo, seorang nelayan di Malang selatan, serta Didik Darmaji alias Tukinyong, karyawan swasta. Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 2.500 benih lobster.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi adanya transaksi jual beli bibit lobster atau benur di kawasan Malang selatan. Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan di sekitar kawasan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
"Kurang lebih satu bulan kami melakukan penyelidikan, baru pada Kamis kemarin kami mengamankan dua orang tersangka, Adi Kuswoyo sebagai pengepul dan Didik sebagai sopirnya," ucap Donny Kristian, Selasa 15 Februari 2022.
Donny menerangkan, dua pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi penjualan benih lobster mengendarai minibus Daihatsu Xenia dengan Nopol N 1374 GV. "Penyelidikan pengembangan didapati pelaku akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Raya Desa Wonokerto Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Kamis 10 Februari 2022 malam sekitar pukul 18.00 WIB," tuturnya.
Baca juga : Kasus Covid di Kediri Meninggi, Satgas Belum Izinkan PTM
Saat diamankan polisi berhasil mengamankan ribuan ekor bibit lobster atau benur yang dimasukkan ke dalam kardus, yang dikemas ke dalam 10 plastik besar. Masing-masing plastik ukuran sedang bertuliskan PSR 250 berisi benih bening lobster jenis pasir dengan total 2.000 ekor.
"Kemudian ada plastik berukuran sedang bertuliskan MTR yang berisikan benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah 250 ekor. Satu buah plastik berisikan 250 ekor. Total keseluruhan barang bukti benih lobster yang diamankan ada sekitar 2.500 ekor," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
(ADI)