JEMBER : Baru empat bulan bertugas, Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, Jawa Timur, berinisial W dijemput paksa polisi. Dia diduga terlibat penipuan bermodus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Informasinya kena Pasal 372 dan 378 KUHP. Itu prosedur penyidik. Bukan penangkapan. Dia pertama diperiksa sebagai saksi sudah tiga kali mangkir. Akhirnya dijemput paksa,” kata Kepala Lapas Kelas II A Jember Yandi Suyandi, Rabu 5 Mei 2021.
Meskei W berdomisili di Jember. namun perkaranya di daerah Kabupaten Banyuwangi. Yandi memastikan jika itu masalah pribadi yang bersangkutan, bukan masalah lapas. Yandi mengatakan, penjemputan W sudah dikoordinasikan dengannya oleh polisi.
“Saya bilang agar menunggu selesai jam dinas. Karena sudah jam dinas, sudah jadi masyarakat (biasa),” katanya.
Yandi mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu menjadi calon pegawai negeri sipil dengan membayar sejumlah uang.
“Karena CPNS sekarang cukup ketat, tidak sembarangan. Kita sudah sistem CAT kan? Pertama intelektual dulu dites,” katanya.
Uji masuk ini tak hanya melibatakan Kementerian Hukum dan HAM, tapi akademisi. Yandi berharap cepat ada pengganti W.
“Karena ini kan jadi tersangka tapi belum ditahan. Insya Allah saya bebastugaskan agar jangan mengganggu pekerjaan. Minimal mereka selesaikan dulu masalahnya, karena itu masalah di luar. Nanti di sini ada pelaksana harian dari eselon IV saya tunjuk. Mudah-mudahan cepat diselesaikan, karena ini masalah di luar,” pungkasnya.
(ADI)