Clicks: Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Mudan (Purn) Soleman Ponto menilai pembentukan Front Pembela Islam (FPI) dari awal diniatkan untuk kepentingan sejumlah pihak. FPI awalnya merupakan bagian dari Pasukan Pengaman Masyarakat (Pam) Swakarsa. Tetapi dengan seiringnya waktu, FPI malah bermain di politik.
“FPI ini ibaratkan kuda troya. Kuda troya yang bisa dipakai oleh siapa saja (untuk segala kepentingan),” kata Soleman dalam diskusi virtual Crosscheck dengan tajuk “Awas! FPI Reborn“ yang disiarkan melalui akun YouTube Medcom.id pada Minggu, 3 Januari 2021.
Ia menyebutkan, kini FPI bukan lagi kuda troya, melainkan kuda lumping. Maksudnya, FPI terlihat asik bermain sendiri dan melompat ke sana kemari. Karena tidak terkendali, akhirnya organisasi masyarakat (ormas) Islam itu pun harus menghadapi sejumlah kasus hukum.
“Dengan dia melompat ke mana-mana, para pengguna kebingungan mau diapain (FPI) ini. Ya sudah..dihancurkan (dilarang) saja sekalian,” ucap Soleman.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah diamanatkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas. Terkait hal tersebut, Soleman menyebutkan pemerintah belum melakukan pembinaan dengan baik, khususnya terhadap FPI.
“Tentunya, FPI tidak akan jadi kuda lumping kalau pembinaannya benar. Tetapi karena pembinaannya nggak ada, (akhirnya) lompat-lompatlah dia (FPI),” ujarnya.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD melarang seluruh aktivitas dan setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama enam Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dengan adanya larangan ini, FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak ikut andil dalam kegiatan yang menggunakan simbol maupun atribut FPI. Larangan ini berlaku sejak 30 Desember 2020.
(SYI)