Berkursi Roda, Bos Klub Malam di Malang Ditangkap Polisi

Konferensi pers kasus penganiayaan/Humas Polresta Malang Kota. Medcom.id/Daviq Konferensi pers kasus penganiayaan/Humas Polresta Malang Kota. Medcom.id/Daviq

MALANG: Bos restoran Nine House Kitchen Alfresco dan klub malam The Nine Club & KTV di Kota Malang, Jawa Timur, Jeffrey atau JF, 36, akhirnya ditangkap Polresta Malang Kota. 

Warga Bandulan, Kota Malang  itu ditetapkan menjadi  tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawannya sendiri, Mia Triasanti. Korban mengalami luka memar di bagian mata, dada, kepala, paha hingga perut.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mengatakan  kejadian ini dilaporkan oleh korban pada Jumat dini hari, 18 Juni 2021. 

Korban mengaku dianiaya oleh bosnya sendiri pada Kamis, 17 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu ruangan di tempat usaha pelaku.

BACA: 1.700 Warga Ikuti Vaksinasi Polres Malang

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, mulai dari pemeriksaan keterangan awal, saksi, korban, serta kita menunggu hasil visum. Dari hasil lidik tersebut, sehingga dilakukan gelar perkara peningkatan status sebagai tersangka," katanya, Senin 28 Juni 2021.

Budi menjelaskan, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan JF sebagai tersangka. Sehingga, polisi pun menangkap JF secara paksa pada Jumat 25 Juni 2021 lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
 
Kemudian polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial MI, 46, warga Wagir, Kabupaten Malang, sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama. MI ini merupakan petugas keamanan di tempat hiburan milik JF. 
 
"Jadi dugaan pasal yang kami terapkan adalah 170 ayat 2, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di tempat umum mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
 
Barang bukti yang disita polisi berupa dua unit Digital Video Recorder (DVR) atau perekam video digital dan dua buah payung. Selanjutnya, DVR tersebut akan diperiksan oleh tim Labfor.
 
Budi menambahkan, saat melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka diketahui tidak dalam pengaruh alkohol atau minuman keras (miras) serta obat-obatan terlarang. Hal itu diketahui setelah tersangka diperiksa melalui hasil tes urin.
 
"(Tersangka memakai kursi roda) ya memang dalam kondisi yang kurang fit. Tapi tetap kita berkoordinasi ke dokter untuk pengecekan. Kami juga kemarin sudah melakukan swab juga, termasuk tes urine dan hasilnya negatif," ungkapnya.
 


(TOM)

Berita Terkait