SURABAYA: Pemilik sekolah swasta Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jatim, dilaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) atas dugaan kekerasan seksual kepada belasan siswinya ke Polda Jatim, Sabtu, 29 Mei 2021.
"Ada sekitar 15 korban, ini menyedihkan karena ini adalah sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan Jatim tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa hingga bisa mencederai dan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, usai melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.Dari keterangan para korban, lanjut Arist, kejahatan seksual yang dilakukan pengelola sekolah itu sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, aksi bejat itu dilakukan berulang-ulang.
“Di sana tersimpan kasus kejahatan yang dilakukan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Dia lakukan kejahatan seksual berulang mulai mereka kelas 1, 2 dan 3 sampai anak tersebut lulus dan dewasa mengalami kejahatan seksual,” katanya.
Arist mengaku kaget dengan mencuatnya kasus tersebut. Ia mengetahui setelah Komnas PA menerima laporan dari masyarakat. Kata Arist, kejahatan seksual yang dilakukan JE masuk kedalam kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan serius.
“Saya rasa banyak yang mengenal sosok JE di Batu dan Jawa Timur, saya kaget dengan perilaku JE yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, karena melakukan kejahatan seksual pada peserta didiknya. Bahkan JE melakukannya berulang-ulang, tidak hanya di sekolah tapi juga dilakukan di luar negeri ketika mereka melakukan kunjungan," ujarnya.
Iroisnya, kata Arist tidak hanya kekerasan seksual ulang, para korban juga mengalami kekerasan fisik dan kekerasan ekonomi. Menurut Arist, kejahatan itu dilakukan JE berkedok sekolah.
“Semua dibungkus dengan alasan sekolah, mereka mengalami kekerasan fisik seperti ditendang, dipukul, dimaki termasuk kekerasan verbal. Secara ekonomi mereka dipekerjaan melebihi jam kerja, mereka menghasilkan uang yang banyak tetapi tidak mendapatkan upah atau imbalan yang layak,” ujarnya.
Arist berharap pelaporan ini menjadi bagian dari penegakan hukum agar masalah tersebut terang benderang. Baik kasus yang terjadi 2009, 2010 dan terus berlanjut terakhir 2020 di masa pandemi Covid-19. Akibat perbuatannya, lanjut Arist, JE bisa dikenakan tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Ironisnya para korban ini berasal dari keluarga miskin, dari berbagai daerah di Indonesia, yang dijanjikan sekolah gratis untuk dididik,” katanya.
Sementara, berkaitan kasus ini, Polda Jatim belum memberikan keterangan lebih lanjut. Pihak SPKT menyerahkan keterangan resmi berkaitan laporan dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu sekolah swasta di Kota Batu ini kepada Bagian Humas Polda Jatim.
(TOM)