PPKM Darurat, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Swab PCR

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Aturan baru diberlakukan bagi penumpang pesawat domestik pasca Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021. Salah satunya, penumpang pesawat wajib sudah vaksin dan membawa tes swab PCR.

"Untuk keperluan tracing covid-19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Kamis 1 Juli 2021.

"Sedangkan, pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1," urainya.

BACA: Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Untuk perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh lainnya, seperti  bus umum, kapal laut dan kereta api juga harus menunjukkan kartu vaksinasi covid-19.

"Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," ujarnya.

Namun aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi  juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

Aglomerasi sendiri merupakan kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," kata Menko Luhut.

Ketentuan-ketentuan ini  hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selama masa PPKM Darurat.

 

 


(TOM)

Berita Terkait