Pelaku Pembakaran Kantor NU akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya

Suryadi, pelaku pembakaran MWCNU Sumenep ditangkap (Foto / Metro TV) Suryadi, pelaku pembakaran MWCNU Sumenep ditangkap (Foto / Metro TV)

SUMENEP : Pelaku pembakaran kantor NU di kabupaten Sumenep Jawa Timur akhirnya tertangkap. Meski sudah meminta maaf dan menyesal, pelaku tetap terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Dia adalah Suryadi (44), warga Desa Jambu Kecamatan Lenteng.

Pelaku akhirnya bisa ditangkap setelah selama sepekan Polres dibantu Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim dalam melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa 13 saksi atas teror pembakaran kantor MWC NU Lenteng. Selain itu barang bukti yang digunakan pelaku juga turut diamankan, berupa botol bensin, selang bensin, dan lainnya.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, mengungkapkan motif pelaku melakukan pembakaran didasari kesalah pahaman antara pelaku dengan penghuni MWC NU. "Sebenarnya hanya keselahpahaman terkait beberapa hal saja. Namun tindakan tersangka ini sudah terlewat batas," katanya.

baca juga : Bocah SD di Magetan Tewas Tenggelam, Keluarga Histeris

Pelaku pembakaran, Suryadi, dalam klarifikasinya mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pengurus MWC NU. Ia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Atas perbuatannya, Kini pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait