Polisi Geledah Kantor BPBD Jember Terkait Anggaran Pemakaman Covid-19

Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. (metrotv) Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. (metrotv)

SURABAYA:   Permintaan maaf Bupati Jember Hendy Siswanto dan pengembalian uang tidak membuat kasus dugaan tindak pidana penyelahgunaan anggaran pemakaman jenazah covid-19 berhenti. Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.

"Iya benar, ada penggeledahan di kantor BPBD Jember," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Rabu, 1 September 2021.

Tak hanya menggeledah ruang kepala BPBD, Gatot menyebut 10 penyidik Polres Jember juga memeriksa ruang Kabid 2 Kedaruratan dan Logistik serta ruang Sekretariat BPBD Jember. Penggeledahan itu juga dibantu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

BACA: Heboh Honor Pemakaman, Bupati Jember : Saya Minta Maaf

"Dalam menangani kasus ini, kami (Polda Jatim) hanya membackup Polres Jember untuk mendalami kasus ini," jelasnya.

Meski demikian Gatot belum bisa memaparkan apa saja temuan atau barang bukti yang disita tim dari penggeledahan di Kantor BPBD Jember hari ini.

"Saya belum bisa menyampaikan, yang jelas tim terus bekerja," ujarnya.

Sebelumnya polisi juga telah memeriksa Kepala BPBD Jember Moch Djamil beserta Kabid Kedaruratan Penta Satria di Mapolres Jember, Senin, 30 Agustus 2021 dan Selasa, 31 Agustus 2021.

 


(TOM)

Berita Terkait