KPK SIta Dokumen Pengusulan Banprov Tulungagung

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, pada Selasa, 13 Desember 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan suap terkait pengesahan APBD dan Banprov di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

"Saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Banprov untuk Pemkab Tulungagung," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Desember 2022.

Ali enggan memerinci dokumen yang dimaksud. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. KPK juga memeriksa sejumlah dokumen dari beberapa saksi yang diperiksa kemarin.

Para saksi yang diperiksa ialah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Iwan; Sekretaris BAPPEDA Provinsi Jawa Timur, Toni Indrayanto; Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Mochamad Ismanto; dan karyawan PT BPW Shafira Lintas Semesta Shafira Tour & Travel, Amalia Rizqina. Kemudian, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto.

"Dari para saksi tersebut tim penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

KPK menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim periode 2017-2018, Budi Setiawan, sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 


(TOM)

Berita Terkait