Jual Istri, Pria di Madiun Ditangkap Polisi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MADIUN: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Madiun mengamankan FHP (26) karena menjual istrinya melalui aplikasi MiChat. Untul layanan seks online ini, pria asal Madiun tersebut mematok tarif Rp 500 ribu sekali kencan.

Kasubag Humas Polres Madiun Iptu Jumadi mengatakan kasus suami jual istri tersebut berhasil diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang penyediaan layanan prostitusi secara daring.

“Awalnya terlapor FHP ini mendapat pesanan untuk menyediakan seorang perempuan yang bisa diajak berkencan. Karena sedang tidak ada yang bisa ditawarkan, maka FHP menawarkan istri sahnya, LR, untuk berkencan dengan pria pemesan tersebut,” ujar Iptu Jumadi

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ketiganya sepakat ketemu di Hotel Bromo Permai di wilayah Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Kabupaten Madiun pada Sabtu malam tanggal 21 Mei 2022. Untuk tarif berkencan dengan sang istri disepakati mencapai Rp500 ribu. Namun tersangka FHP menerima uang sebesar Rp650 ribu dari pria pemesan.

“Setelah menerima uang Rp650 ribu, pelaku FHP menunggu istrinya dan si pria pemesan di sebuah warung angkringan di sekitar taman wisata Umbul Madiun. Saat sedang menunggu tersebut, FHP ditangkap petugas,” katanya.

Baca juga : Motor Terbakar Saat Kecelakaan, Pemuda di Tuban Tewas Terpanggang

Saat diperiksa, FHP mengatakan baru pertama kali melakukan perbuatan muncikari terhadap istrinya. Ia mengaku terpaksa melakukan tersebut karena alasan faktor ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka bersama istri menuju hotel kencan, sejumlah HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pria pemesan, dan
seprai hotel.

“Atas perbuatannya, tersangka FHP dijerat dengan Pasal 506 KUHP,” kata Iptu Jumadi.


(ADI)

Berita Terkait