LAMONGAN : Tiga pelaku pencurian mesin diesel di Desa Kedungwangi Kecamatan Sambeng Lamongan diringkus polisi. Ketiganya ialah Suwanto (37), Totok Pria Ardiansyah (27) dan Saman (51). Korbannya ialah Madi (47), warga Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng Lamongan, yang juga masih satu desa dengan pelaku.
“Mesin diesel yang dicuri pelaku itu ada di teras samping rumah milik korban,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis 28 April 2022.
Lebih lanjut Ipda Anton menjelaskan, korban mengetahui pertama kali jika 1 unit mesin Diesel Alkom merek Honda GX 200 yang ia taruh di teras samping rumahnya itu raib sekitar pukul 08.00 WIB. Meski sudah berupaya mencari dan menanyakan ke tetangganya, namun diesel itu tak kunjung ditemukan.
Setelah korban memastikan diesel miliknya hilang dicuri orang, maka korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sambeng. “Akibat diesel miliknya hilang, Korban mengaku kerugian yang ditanggungnya sebesar Rp 2,5 juta,” sambung Anton.
Baca juga : Terbang Perdana, Wings Air Rute Surabaya - Sumenep Berpenumpang 50 Persen
Setelah mendapat laporan dari korban dan mengumpulkan keterangan dari para saksi, lanjut Anton, pihak kepolisian kemudian berhasil mengendus jejak pelaku. Akhirnya, para pelaku pun diciduk sebelum mereka menjual dan menikmati hasil dari kejahatannya.
Selain menangkap pelaku, ungkap Anton, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit diesel milik korban. “Ketiga pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. Mereka ditahan untuk proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya
(ADI)