MOJOKERTO : Polisi memastikan akan memproses tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah nopol W 7322 UW, Ade Firmasyah (29) terkait dengan penyalagunaan narkotika. Meskipun, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tersangka tidak dijerat dengan pasal tentang narkotika. Penyidik nantinya akan mencamtumkannya di berkas yang berbeda.
Dalam SPDP, bus yang dikemudikan warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya yang menewaskan 16 penumpang dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
“Dalam SPDP kasus kecelakaan memang tidak ada. Tapi bukan berarti tidak diproses. Hasil pemeriksaan kan dia terbukti komsumsi sabu-sabu dan miras. Prosesnya akan di tangani oleh Sat Resnarkoba,” ungkap Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam, Kamis 2 Juni 2022.
Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Nantinya akan diterbitkan split berkas lain untuk kasus narkoba. Pihaknya telah mengirim SPDP kasus kecelakaan tunggal tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada tanggal 23 Mei 2022 lalu.
Baca juga : Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Bus Pariwisata PO Ardiansyah, Begini Hasilnya
“Kita akan terbitkan split berkas baru. Sekarang masih proses penyelidikan. Kalau bukti-bukti sudah lengkap akan dilakukan gelar perkara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian mengatakan, pihaknya tetap memasukkan penggunaan narkoba sebagai unsur kesengajan dalam pembuktian di persidangan nanti. Hanya saja untuk pembuktian pasal narkoba akan dimasukkan berkas perkara lain.
“Tetap akan kita masukkan berdasarkan bukti-bukti. Hanya saja, untuk pasal narkoba tentunya melalui sprindik yang berbeda,” tegasnya.
(ADI)