PASURUAN : Dua bersaudara asal Pasuruan ditangkap polisi. Mereka kedapatan mengoplos isi tabung gas elpiji subsidi 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi. Keduanya adalah Suhendro (39), warga Dusun Jawar, Desa, Kemiri, Kecamatan Puspo; dan Eko Jumantoro (34), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.
"Kedua tersangka kami bekuk karena memindahkan isi gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi untuk dijual kembali," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis 17 Februari 2022.
Kedua tersangka dibekuk pada 9 Februari 2022 pukul 17.10 WIB, di rumah milik orang tuanya di Dusun Wagir, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Lokasi ini dijadikan sebagai lokasi pengoplosan tabung gas elpiji. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti selang dan regulator pemindah gas, serta hologram segel penutup gas elpiji yang didapat secara ilegal melalui pemesanan secara online.
Baca juga : Pembacaan Dakwaan Randy Ditunda, Ini Sebabnya
Selain itu juga diamankan 30 buah tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg, 73 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan 5 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 Kg. "Kedua tersangka ini mengaku belajar secara otodidak. Tindak kejahatan itu sudah dilakukannya selama 1 tahun 6 bulan," ungkapnya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku setiap harinya mampu memindahkan beberapa isi tabung gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke 30 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg. Dengan perbandingan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg untuk 1 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg, kedua tersangka mampu memproduksi 30 tabung ukuran 12 Kg per hari.
"Dari hasil mengoplos gas elpiji bersubsidi itu, mereka mendapat keuntungan antara Rp30.500 sampai Rp62.500 per tabung gas elpiji ukuran 12 Kg," pungkasnya.
(ADI)