Butuh Waktu, KPK Perpanjang Penahanan Hakim Nonaktif Itong

Ilustrasi: Medcom.id Ilustrasi: Medcom.id

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat diperpanjang 30 hari. Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena KPK butuh waktu lebih mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

 
"Terhitung 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Selasa, 22 Maret 2022.
 

Perpanjangan penahanan Itong sudah diketahui Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain, panitera pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal.
 
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

 


(UWA)

Berita Terkait