Korupsi Pembangunan Jalan, 4 PNS Ponorogo Ditahan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PONOROGO : Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kusus korupsi proyek peningkatan jalan di Jenangan-Kesugiha, Desa Nglayang Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. Proyek yang dikerjakan tahun 2017 lalu itu menyeret 6 orang tersangka. Bahkan 4 di antaranya adalah PNS Pemkab Ponorogo dengan kerugian Rp1,3 miliar.

"Kami tahan 6 orang tersangka. 4 PNS dan 2 dari swasta," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat 1 April 2022.

Mereka terdiri dari NHD sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas PUPKP Ponorogo, S sebagai ketua panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), K sebagai sekretaris PPHP, ME sebagai Anggota PPHP. Sedangkan 2 tersangka lagi yakni EP sebagai pemenang lelang, yang tidak lain adalah direktur CV Dyah Kencana (CV DK) dan FH sebagai pelaksana riil atau subkontraktor.

Diberitakan sebelumnya, ungkap kasus dugaan korupsi di dinas-dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo oleh Satreskrim Polres Ponorogo belum berakhir. Setelah berhasil mengungkap kasus rasuah alat dan mesin pertanian (alsintan) di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan), kini korp Bhayangkara itu fokus menangani korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).

Baca juga : Tradisi Ziarah Jelang Ramadan, Penjual Bunga Bermunculan di Magetan

Catur menyebut kasus ini terungkap berawal saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit untuk tujuan tertentu. Hasil audit itu, ditemukan kelebihan bayar senilai Rp 438 juta. Nah, sampai batas waktu yang telah ditentukan, CV DK tersebut tidak mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

“Audit yang dilakukan BPK, tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggungjawab, dalam hal ini CV DK,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2019 Polres Ponorogo melakukan penyelidikan, hingga menaikan kasus korupsi itu ke penyidikan. Polres meminta ahli untuk melakukan audit atas pekerjaan proyek jalan itu. Hasilnya terungkap dari proyek senilai Rp1,3 miliar, ada selisih Rp940 juta yang menyebabkan kerugian negara.

“Ditemukan ada perbedaan spesifikasi, antara yang tertera di dokumen kontrak dengan hasil riil di lapangan,” katanya.


(ADI)

Berita Terkait