TUBAN : Aksi bejat dilakukan Bian (27), nelayan asal Keluaran Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban. Dia diduga telah memperkosa gadis berusia 14 tahun hingga hamil. Perbuatan itu dilakukan saat korban bermain ke rumah pelaku.
Korban lantas dipaksa menemani pelaku mengonsumsi minuman keras (miras) di sebuah rumah kosong. Setelahnya, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Kasus ini terbongkar setelah perut korban membuncit dengan usia kandungan delapan bulan.
"Saat melakukan persetubuhan pelaku dalam pengaruh minuman keras atau mabuk," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta, Sabtu 15 April 2023.
Melihat kondisi itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Tuban. Bian lantas ditangkap saat hendak melaut di Pantai Boom, Tuban. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju warna merah muda milik korban.
baca juga : Pura-Pura Salat Subuh, Pria di Widang Tuban Gondol 5 Motor
"Tim PPA Satreskrim telah mengamankan pelaku pencabulan, di mana pelaku berinisial B," kata Gananta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Dia dijerat Pasal 82 jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ADI)