BOJONEGORO : Polisi menangkap pria berinisial SA (30) di Kabupaten Bojonegoro. Dia diduga telah membobol rumah milik majikannya, Sri Rahayu, di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, saat ditinggal tarawih. Dalam aksinya itu, SA diduga membawa kabur uang Rp130 juta yang disimpan pemilik rumah dalam lemari.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, mengatakan peristiwa bermula saat korban menyimpan uang sejumlah Rp130 juta ke dalam tas kain yang diletakkan dalam lemari. Uang itu kemudian ditinggal pergi salat tarawih di musala dekat rumah.
"Pelaku sudah tahu kondisi situasi di rumah tersebut," ujar Rogib, Sabtu 8 April 2023.
Pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan membuka jendela kamar korban yang sudah dalam keadaan rusak. Atas peristiwa itu, korban melapor ke kantor polisi terdekat. Berselang sehari, polisi berhasil mengungkap kasus ini karena pelaku tak lain adalah karyawan korban.
baca juga : Minibus Rombongan Bukber Keluarga Ringsek Dihantam Truk
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara.
(ADI)